Jika di Indonesia sering terjadi kecelakaan pesawat terbang, berdasarkan temuan Departemen Perhubungan kali ini, maka hal tersebut bukan lagi hal mengherankan. Beberapa baut pesawat tidak terpasang pada sejumlah pesawat maskapai penerbangan dalam suatu pemeriksaan di jalur sisi udara bandara pada lima bandara yang ada di Indonesia, hal inilah yang telah ditemukan Departemen Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Udara Dephub, Budhi M Suyitno di Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten, Senin mengatakan pemeriksaan terhadap kelaikan pesawat dilakukan sebanyak 36 petugas yang berwenang.
"Pemeriksaan itu dilakukan agar kelaikan pesawat tetap terjaga dan pada lima bandara seperti Polonia, Medan, Juanda Surabaya, Ngurah Rai, Denpasar, Sultan Hasanudin, Makassar dan Bandara Soetta," katanya.
Dirjen mengatakan masalah itu didampingi Adminstratur Bandara Soetta, Hery Bakti dan Hariyanto, Kepala Cabang Utama PT Angkasa Pura II Bandara Soetta.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 45 operator penerbangan, yakni Lion Air (10 pesawat), Batavia (10), Garuda Indonesia (8) Swiwijaya Airlines (11), Kartika (2), Linus (1), Mandala (1), Indonesia Air Asia (1), Ekpres (1).
Dia mengatakan hasil temuan pada Garuda Indonesia ditemukan sejumlah mur dan baut tidak terpasang pada daerah wing, mesin, pada badan pesawat bagian bawah, petugas menemukan enam pesawat dari 10 yang diperiksa.
Sedangkan temuan lain terhadap penerbangan Sriwijaya Air, bahwa pengunci baut tidak berfungsi dengan baik pada lebih dari tiga pesawat.
Dia menambahkan, ada temuan pada ujung tabung pemadam kebakaran dalam pesawat tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Pada Batavia Air ditemukan baut di daerah wing dan mesin yang hilang lebih pada dua pesawat, dan beberapa lampu darurat tidak berfungsi ketika dilakukan pengujian.
Namun, hasil temuan lainnya bahwa kemampuan maskapai dalam memenuhi kebutuhan suku cadang pesawat yang masih kurang.
Selain itu, kemampuan personel perawatan pesawat udara yang kurang disiplin dalam memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Demikian pula perhatian maskapai yang masih kurang terhadap kewajiban untuk memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pesawat.
Dia menyesalkan kerusakan yang berulang, ini mencerminkan personel perawatan pesawat udara yang masih tidak disiplin dalam menyelesaikan kerusakan yang terjadi, tidak mengikuti prosedur secara manual.
Dia mengatakan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam mempertahankan keselamatan pengoperasian pesawat udara melakukan keselamatan audit yang dilakukan dua tahun sekali pada setiap satu bulan bagi dua maskapai penerbangan.